Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET PIHAK KETIGA YANG TIDAK TERLIBAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI(Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 01-KEBERATAN/PMT.II/AD/II/2024)
Penelitian ini akan membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pihak Ketiga Yang Tidak Terlibat Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penetapan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 01-Keberatan/PMT.II/AD/II/2024). Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas, termasuk terhadap hak-hak kepemilikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara. Dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, tidak jarang aset milik pihak ketiga yang beriktikad baik turut disita, sehingga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukumnya. Rumusan masalah pada penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap aset pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi? , serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 01-Keberatan/PMT.II/AD/II/2024?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap aset pihak ketiga dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam hal terjadi perampasan terhadap aset pihak ketiga, terdapat mekanisme keberatan yang dapat diajukan ke pengadilan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Aset, Keberatan, Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004358 | T179647 | T1796472025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available