Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS TINDAKAN WANPRESTASI INVESTASI BODONG INVEST BY SINTA
Kelemahan utama bidang hukum bagi korban investasi bodong adalah masalah ketidakpastian hukum, dengan adanya kekosongan hukum ini dapat mengakibatkan efektivitas dan optimalisasi perlindungan terhadap korban investasi bodong berlangsung tidak maksimal. Faktanya masih terdapat kesenjangan hukum bahwa seringkali pelaku investasi bodong kerap lolos dari sanksi hukum, contohnya dalam kasus Invest by Sinta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa wanprestasi bagi korban (investor) investasi bodong Invest by Sinta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan dalam hal perlindungan hukum terhadap investor diberikan melalui 2 bentuk yaitu, preventif berupa pemberian informasi mengenai peraturan dan regulasi yang ada dalam OJK terkait penyelesaian permasalahan invetasi ilegal; dan represif berupa pemberhentian usaha investasi bodong milik Herlia Sinta. Sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa atas tindakan wanprestasi yang terjadi dapat dilakukan melalui 3 cara dengan perantara OJK yaitu pertama, penetapan sanksi administratif terhadap Herlia Sinta; kedua, penyelesaian di luar pengadilan melalui pembelaan hukum terhadap korban melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); serta ketiga, penyelesaian melalui pengadilan melalui pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004490 | T180090 | T1800902025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available