Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN INSUBORDINASI (MELAWAN ATASAN)TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK MILITER (Pada Putusan Nomor 20-K/PM III-18/AD/II/2020)
Skripsi ini ditulis dengan judul Penjatuhan Pidana Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Insubordinasi (Melawan Atasan) Terhadap Pelanggaran Kode Etik Militer (Pada Putusan Nomor 20-K/PM III-18/AD/II/2020). Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu ratio decidendi hakim dalam memutus pidana penjara prajurit insubordinasi pada Putusan Nomor 20-K/PM III-18/AD/II/2020 serta bagaimana mekanisme penanganan perkara terhadap prajurit yang berulang kali melakukan tindak pidana sesuai dengan aturan dan disiplin militer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif dimana data berdasarkan pada sumber-sumber bahan pustaka dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta penarikan kesimpulan induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana insubordinasi yang terdapat pada Pasal 106 Ayat (1) KUHPM menghukum prajurit pelaku tindak pidana insubordinasi dengan diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Dalam kasus yang diambil penulis pada penulisan skripsi ini Terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan atas Pasal 106 Ayat (1). Namun, hakim memutus pemidanaan satu tahun dan tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang berulang kali melakukan pelanggaran ke arah tindak pidana penipuan, penggelapan dan asusila. Pidana tambahan pemecatan menurut aturan hukum disiplin tidak murni dilakukan dalam hal tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya yakni tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Kata Kunci: Etik Militer, Insubordinasi, Penjatuhan Pidana, Ratio Decidendi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004357 | T179646 | T1796462025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available