Skripsi
PERTIMBANGAN SUBJEKTIF PENYIDIK RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN DALAM MEMUTUSKAN TINDAKAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA (STUDI PADA 4 BERKAS PERKARA DITRESKRIMUM POLDA SUMSEL)
Penelitian ini membahas terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka di Kepolisian. Untuk melakukan penahanan terdapat dua syarat yakni pertama, syarat objektif yang sifatnya mutlak, berupa ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun atau melakukan tindak pidana tertentu didalam pasal pengecualian. Kedua, syarat subjektif yang didasarkan pada penilaian pejabat yang berwenang, berupa adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penelitian ini akan menyoroti pertimbangan subjektif dalam memutuskan tindakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan empat berkas perkara Ditreskrimum Polda Sumsel dan apakah keputusan tersebut dilandasi oleh wewenang tertentu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pertimbangan subjektif penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memutuskan tindakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan empat berkas perkara Ditreskrimum Polda Sumsel dan menganalisis keabsahan dari keputusan penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah pertimbangan subjektif dalam memutuskan tindakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam empat berkas perkara Ditreskrimum Polda Sumsel berupa pertimbangan kesehatan, pertimbangan kemanusiaan, bukan seorang residivis, kesesuaian keterangan antar pihak, adanya pasal subsider yang disangkakan pada tersangka, dan status sosial tersangka. Serta, keabsahannya didasarkan pada birokrasi vertikal, menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, syarat materil maupun formil keputusan administrasi negara, dan tiga cakupan teori kewenangan yaitu wilayah, substansi, dan waktu. Kata Kunci : Pertimbangan, Subjektif, Penyidik, Kepolisian, Penahanan,Tersangka.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004297 | T179301 | T1793012025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available