Text
ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg)
Indonesia menjamin bahwa setiap tindak pidana harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi, diatur dalam Pasal 338 KUHP. Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian memegang peran penting untuk menentukan kesalahan terdakwa sesuai dengan teori pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijs theorie) dalam Pasal 183 KUHAP. Hakim wajib memiliki keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 93/Pid.B/2020/PN.Kpg, dimana majelis hakim membebaskan terdakwa karena alat bukti tidak memenuhi standar minimum pembuktian. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Hasil penelitian menunjukkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dan tidak mampu menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana. Sebaliknya, keterangan saksi dari penasihat hukum terdakwa lebih meyakinkan, didukung bukti surat berupa manifest boarding kapal yang membuktikan terdakwa tidak berada di lokasi kejadian. Visum et Repertum hanya menjelaskan kondisi korban tanpa mengaitkannya dengan terdakwa. Berdasarkan asas minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP dan prinsip in dubio pro reo, hakim menyimpulkan tidak ada bukti sah dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002645 | T171680 | T1716802025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available