Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEWAKAN TANAH TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN.Mlg dan Putusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN Amb)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menyewakan Tanah Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN. Mlg dan Putusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN Amb)" Rumusan masalah dalam skripsi ini ialah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menyewakan tanah tanpa izin dalam Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN.Mig dan PutusanNomor 260/Pid B/2017/PN Amb dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyewakan tanah tanpa izin dalam Putusan Nomor 8/Pid. B/2019/PN.MIg dan Putusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN Amb. Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan jenis data sekunder, metode pendekatan memakai pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus serta pendekatan konseptual dan menggunakan penarikan kesimpulan induktif. Menurut hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menyewakan tanah tanpa izin dalam kedua putusan telah memenuhi unsur dan pertanggungjawaban pidana, pada Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN.Mig menggunakan teorI absolut danPutusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN Amb menggunakan teon gabungan, serta pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam Putusan Nomor 8/Pid. B/2019/PN.Mig dan Putusan Nomor 260/Pid.B/2017/PN Amb pertimbangan hakim sudah sesual sesual tetapi butuh beberapa pertimbangan di masa depan terkait penjatuhan penjara pidana maksimal dan mengganti rugi atas tindakan pelaku terhadap korban yang mengalami kerugian finansial. Kata Kunci: Pertanggungjawahan Pidana, Menyewakan tanah, Tanpa Izin.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002642 | T172765 | T1727652025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available