Skripsi
PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK-ANAK DARI HASIL PERKAWINAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU KALI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 313/PDT.P/2020/PN.MKS)
Dalam pembagian harta peninggalan warisan kepada ahli waris akan ada banyak permasalahan yang timbul diantaranya pembagian warisan yang tidak rata kepada seluruh ahli waris dan ahli waris yang tidak mendapatkan bagian yang seharusnya ia dapatkan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai alasan hakim menolak permohonan dalam putusan Nomor 313/PDT.P/2020/PN.Mks dan pembagian harta waris terhadap pewaris yang mempunyai istri lebih dari satu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis mendalam terhadap Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tetang Kekuasaan Kehakiman dan dokumen hukum lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa Alasan hakim menolak permohonan bahwa perkara permohonan termasuk dalam pengertian yuridiksi volunteer, dimana Permohonan tersebut terkait dengan permohonan penetapan ahli waris, dan dalam perkara Permohonan Pernyataan Pailit Nomor: 01/Pdt. Sus. Pailit /2021/PN.Niaga Mks. Tanggal 30 November 2021, dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya, maka menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kata Kunci : Alasan Hakim, Kepailitan, Permohonan, Pembagian Waris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004165 | T178358 | T1783582025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available