Skripsi
TINJAUAN TEORETIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA ADAT PENCURIAN PRATIMA DI DESA ADAT NEGASEPAHA BALI PASCA DIAKUINYA HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023
Skripsi ini berjudul "Tinjauan Teoretis Penegakan Sanksi Pidana Adat Pencurian Pratima di Desa Adat Negasepaha Bali Pasca Diakuinya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Di Undang-Undang No. 1 Tahun 2023". Dalam penelitian tersebut penulis menemukan permasalahan berupa: 1. Bagaimana bentuk aturan sanksi dalam tindak pidana pratima dan pelaksanaannya saat ini di Bali. 2. Bagaimana penyelesaian terhadap benturan antara KUHPN dan ketentuan sanksi tindak pidana pratima dalam awig-awig desa Negasepaha. Jenis metode penulisan skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat terhadap pencurian pratima tetap dijalankan melalui mekanisme adat yang bersumber dari awig-awig dan pararem, namun akan mengalami penyesuaian setelah diberlakukannya KUHPN. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum pidana adat di Bali masih tetap relevan, terutama dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat hukum adat. Di sisi lain, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi keharusan agar tidak terjadi konflik kewenangan dan pelanggaran prinsip keadilan. Kata Kunci: Awig-Awig, Hukum Adat, KUHP Nasional
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507004162 | T178719 | T1787192025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available