Skripsi
POLITIK HUKUM PIDANA FRASA RINGANNYA PERBUATAN DALAM KETENTUAN RECHTERLIJK PARDON PADA KUHP NASIONAL
Pengesahan KUHP Nasional telah merubah paradigma pemidanaan di Indonesia yang tadinya retributif berubah kepada restoratif, hal ini memunculkan konsepsi baru pada hukum pidana Indonesia yakni rechterlijk pardon. Namun pengaturan rechterlijk pardon masih menimbulkan persoalan, salah satunya adalah unsur ringannya perbuatan yang menjadi syarat pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan rechterlijk pardon. Unsur tersebut maknanya masih sangat luas dan berpotensi menimbulkan multi interpretasi dikemudian hari yang dikhawatirkan akan akan terjadi ketidakpastian hukum. Berdasarkan pada penjelasan di atas, permasalahan hukum yang akan dianalisis dalam tesis ini, yaitu 1). Bagaimana bentuk ketidakpastian hukum frasa ringannya perbuatan pada Pasal 54 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait rechterlijk pardon? 2). Bagaimana formulasi kebijakan politik hukum pidana terhadap frasa ringannya perbuatan pada ketentuan rechterlijk pardon dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar sesuai dengan asas legalitas dimasa mendatang? Metode penelitian normatif dengan menggunakan data dokumen dan kepustakaan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Frasa ringannya perbuatan pada pengaturan rechterlijk pardon dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak ditemukan ketentuan batasan ringan tindak pidana yang sebagaimana unsur ringannya perbuatan, sehingga cakupannya sangat luas, hal ini berpotensi akan menjadi inkonsistensi dari penegakan hukum sehingga akan menyebakan ketidakpastian hukum. 2) Frasa ringannya perbuatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar asas legalitas lex certa, sehingga frasa tersebut berpotensi dilakukan multitafsir, dengan demikian frasa tersebut harus diatur pemaknaannya dengan ditentukan batasan limitasi tindak pidana ringan yang dapat dikenakan rechterlijk pardon. Mengenai hal tersebut, maka perlu dilakukan regulasi dalam membatasi pemaknaan frasa ringannya perbuatan melalui pembaharuan KUHAP maupun dapat diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507004154 | T178901 | T1789012025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available