Skripsi
UPAYA HUKUM PENGGUGAT TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM SENGKETA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT. PP LONDON SUMATERA INDONESIA TBK DAN MASYARAKAT DI DESA CECAR, KECAMATAN KIKIM TIMUR, KABUPATEN LAHAT
Sengketa lahan merupakan persoalan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pertanahan, khususnya antara korporasi dan masyarakat lokal. Salah satu kasusnya adalah sengketa antara PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk dan masyarakat Desa Cecar, Kabupaten Lahat, terkait klaim kepemilikan atas lahan seluas ±6,5 hektar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta akibat dan upaya hukum yang dapat ditempuh pascaputusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analisis (analitical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan NO dijatuhkan karena gugatan penggugat dianggap obscuur libel atau kabur dalam menjelaskan objek sengketa secara jelas dan rinci, sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil. Putusan ini sesuai dengan UUPA yang mensyaratkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Akibat hukumnya, gugatan tidak dapat dilanjutkan. Upaya hukum yang dalam dilakukan Penggugat adalah dengan mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki cacat formil atau mengajukan permohonan banding.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004038 | T178160 | T1781602025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available