Skripsi
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN
Sejak diberlakukannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, praktik peradilan masih menunjukkan adanya kasus penyalahgunaan narkotika yang diajukan ke pengadilan dan berujung pada hukuman penjara. Padahal, pendekatan pemidanaan seharusnya lebih difokuskan kepada pengedar, bukan kepada penyalahguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penghentian penuntutan perkara narkotika melalui jalur rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan terhadap tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, antara lain perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif, serta anggapan umum bahwa setiap pelaku kejahatan harus dijatuhi hukuman penjara. Idealnya, penghentian penuntutan dengan pendekatan ini dimulai sejak tahap penyidikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih proaktif dalam mendorong proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, tanpa harus menunggu inisiatif dari pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, penulis menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, perlu ada penguatan regulasi mengenai hak serta jaminan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, perlu dilakukan peningkatan fasilitas dan sarana pendukung guna menunjang pelaksanaan rehabilitasi, khususnya di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Penuntutan, Peyalagunaan Narkotika, Rehabilitasi
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002932 | T173635 | T1736352025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available