Skripsi
HINAAN PUBLIK SEBAGAI ALASAN PERINGAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 29/PID. SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST)
Skripsi ini berjudul “Hinaan Publik Sebagai Alasan Peringan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 29/Pid. Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst)”. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengaturan hinaan publik sebagai alasan untuk meringankan pidana dalam putusan perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bencana Nomor 29/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst mengukur “terdakwa mendapat hinaan publik” sebagai alasan peringan pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan alasan untuk meringankan pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bencana Nomor 29/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst mengukur “terdakwa mendapat hinaan publik” sebagai alasan peringan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini bahwa setelah ditetapkannya KUHP Nasional, pengaturan tentang alasan peringan dan pemberat pidana menjadi lebih spesifik, khususnya pada Pasal 54 dan 58. Hakim dalam putusan perkara Nomor 29/Pid-Sus/TPK/2021/PN Jkt. Pst masih bersifat subjektif dalam menjadikan “cacian masyarakat terhadap terdakwa” sebagai pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan yang demikian dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat terutama yang menjadi korban dana bantuan sosial covid-19. Kata Kunci: Alasan Peringan Pidana, Hinaan Publik, Korupsi
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002927 | T173554 | T1735542025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available