Skripsi
PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE ANTARA INDONESIA DAN ESTONIA
Skripsi ini berjudul PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE ANTARA INDONESIA DAN ESTONIA. Dalam skripsi ini penulis menemukan permasalahan yaitu adanya perbedaan dan persamaan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan artificial intelligence antara Indonesia dan Estonia. Sehingga yang menjadi pembahasan bagi penulis yaitu mengenai pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan artificial intelligence berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta perbandingan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan artificial intelligence antara Indonesia dan Estonia. Metode penulisan skripsi ini ialah penelitian yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan serta perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dari pertanggungjawaban penyalahgunaan artificial intelligence antara Indonesia dan Estonia. Indonesia mengatur mengenai penyalahgunaan AI di Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sedangkan Estonia mengaturnya di beberapa Undang-undang yaitu Cybersecurity Act, Electronic Communication Act, dan Personal Data Protection. Jadi kedua negara menerapkan AI bukan sebagai subjek hukum dan menerapkan teori strict liability yang dimana penyalahgunanya lah yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002899 | T173535 | T1735352025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available