Skripsi
PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DAN ASAS SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) MENURUT PASAL 49 AYAT 1 KUHP (Studi Putusan: No.139/PID/2020/PT.Plg )
Skripsi ini berjudul "Penerapan Asas Proporsionalitas Dan Asas Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Menurut Pasal 49 Ayat 1 KUHP (Studi Putusan: No.139/PID/2020/PT.Plg)" yang membahas tentang sebuah kerusuhan di Kabupaten Lahat pada tahun 2020 dimana terjadi demo sengketa lahanantara warga Desa Pagar Batu dengan PT Artha Prigel yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka-luka diduga tersangka security PT Artha Prigel yang Berinisial UB. Terdakwa mengatakan bahwa hal yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa dan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 1 jika seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana namun pada kenyataannya pada kasus ini pelaku masih dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara. Dengan dakwaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Maka dalam penelitian ini rumusan masalah yang akan penulis bahas adalah bagaimana ketentuan hukum pidana dalam kasus pembelaan terpaksa (Noodweer) yang menggunakan kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa serta apa peran asas proporsionalitas dan subsidaritas dalam pembelaan terpaksa (Noodweer) sebagai alasan penghapus pidana menurut Pasal 49 Ayat 1 KUHP berdasarkan Studi Putusan: No. 139/PID/2020/PT.Plg. Penelitian ini akan penulis laksanakan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak terpenuhinya asas proporsionalitas dan subsidaritas dalam pembelaan terpaksa yang terdakwa katakan oleh karena itu sampai putusan kasasi terdakwa tetap mendapatkan hukuman pidana 7 tahun penjara. Kata Kunci: Studi Kasus, Pembelaan Terpaksa
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002882 | T173549 | T1735492025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available