Skripsi
PENETAPAN STATUS AYAH BIOLOGIS DARI ANAK HASIL LUAR PERKAWINAN (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1055 K/Pdt/2023)
Penelitian ini berjudul "Penetapan Status Ayah Biologis Dari Anak Hasil Luar Perkawinan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1055 K/Pdt/2023)". Perkara ini merupakan gugatan pengakuan anak yang diajukan oleh Wenny Ariani Kusumawardani selaku Penggugat terhadap Rezky Adhitya Dradjamokmo selaku Tergugat karena pihak Tergugat tidak mau mengakui bahwa anak yang dilahirkan oleh Penggugat adalah anak biologis dari Tergugat. Sampai pada tingkat kasasi Majelis Hakim menetapkan bahwa anak yang dilahirkan Penggugat adalah anak biologis Tergugat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana keabsahan anak yang lahir di luar perkawinan untuk bisa diberikan penetapan terhadap ayah biologis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 serta pertimbangan hakim mengenai penetapan status ayah biologis dari anak hasil luar perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa keabsahan anak yang lahir di luar perkawinan sangat dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak tersebut dikategorikan sebagai anak luar kawin yang dapat diakui, adanya Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012. Serta pada perkara ini hakim mempertimbangkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, terbukti Penggugat dan Tergugat pernah hidup serumah, dan terbukti adanya ikatan biologis antara sang anak dan Tergugat yaitu ayah biologisnya.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003198 | T145049 | T1450492024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available