Skripsi
PEMBERLAKUAN KEPAILITAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN SUAMI/ISTRI TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 562 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)
Terhadap kepailitan individu yang terikat perkawinan, maka timbul persoalan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas pembayaran utang. Pada putusan dalam fokus penelitian ini, Kurator mengajukan permohonan pembatalan atas pencoretan harta bersama dalam boedel pailit mengingat tidak sahnya perjanjian perkawinan yang mengikat Debitor dan istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui dan menganalisis kedudukan pejanjian perkawinan dalam mekanisme kepailitan, pertimbangan hakim terkait putusan Nomor 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dan akibat hukum kepailitan bagi suami istri dan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi putusan yang akan meninjau dari pengaturan hukum terkait kepailitan dan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian perkawinan menurut hukum positif di Indonesia berpengaruh terhadap putusan pernyataan pailit. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka kepailitan tidak dapat dibebani untuk pasangan Debitor begitupun sebaliknya. Kemudian Pengadilan dalam putusan tersebut menjatuhkan pailit persatuan harta karena tidak sahnya perjanjian perkawinan. Sehingga akibat hukum sebagaimana Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan, membebani harta bersama untuk melunasi utang Debitor. Akibat hukum dari kepailitan Debitor juga turut berpengaruh terhadap para Kreditor berupa pelunasan piutang yang turut menyertakan harta bersama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman dan pengembangan hukum kepailitan terkait kedudukan harta kekayaan suami istri tanpa perjanjian perkawinan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003992 | T177845 | T1778452025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available