Skripsi
PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM BESARAN NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 23/Pdt.G/2023/PTA.Plg)
Skripsi yang berjudul: Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Besaran Nafkah Mut’ah dan Nafkah Iddah Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor:23/Pdt.G/2023/PTA.Plg). Penelitian ini akan membahas tentang besaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah menurut hukum islam dan pertimbangan putusan hakim dalam menetapkan besaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah pada perkara perceraian Nomor:23/Pdt.G/2023/PTA.Plg. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris ialah dimana penelitian ini dilakukan dengan menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan data lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim secara ex officio berhak menetapkan jumlah nafkah yang harus dibayarkan suami. Hakim dalam menetapkan jumlah nafkah juga melihat dan mempertimbangkan jumlah gaji, keadaan, kemampuan suami, serta tanggung jawab hidup, di mana hakim menilai dari kemampuan aktual dan kemampuan potensial (kualitas yang dimiliki seseorang) dari sang suami dalam mendapatkan penghasilan untuk membayar nafkah yang sudah dibebankan hakim kepadanya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003181 | T144701 | T1447012024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |