Text
PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg)
Penelitian ini ada untuk mengetahui bagaimana penjatuhan putusan pidana tambahan uang pengganti pada pelaku tindak pidana korupsi serta mengetahui tujuan pemidanaan dalam korupsi putusan Nomor 30/Pid.sus-TPK/2023/PN.Plg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana penulis menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus sebagai sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini memperlihatkan bagaimana penjatuhan pidana terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi, sebagaiamana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan hukum ini merupakan bentuk penegasan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba untuk merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa dengan unsur memperkaya diri sendiri. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun serta hukuman pidana tambahan uang pengganti yang sebagaimana telah di atur dalam pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR. Dalam kasus ini pelaku dihukum pidana pejara yang sudah di putuskan serta menghukum terdakwa membayar pidana tambahan berupa uang pengganti dimana esensi uang pengganti adalah uang yang di bayar terdakwa sebesar harta benda yang diperoleh atau dinikmatinya dari tindak pidana korupsi.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002781 | T173087 | T1730872025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available