Skripsi
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PASCA PERCERAIAN ORANG TUANYA: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DAN AUSTRALIA
Skripsi ini berjudul Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadapa Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian Orang Tuanya: Perspektif Hukum di Indonesia dan Australia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur setelah orang tuanya bercerai yang dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia dan Australia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (normative law research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Dalam penelitian melakukan pembandingan dari kasus sampai regulasi atau pengaturan di negara Indonesia dan Australia. Perlindungan hukum anak pasca perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dengan menekankan hak anak untuk diasuh dan dilindungi. Dalam beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia seperti dalam Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa anak di bawah umur 12 (duabelas) tahun masih dalam pengasuhan ibu. Di Australia, Family Law Act 1975 dan Family Law Act 2006 menekankan tanggung jawab bersama orang tua. Pemerintah Australia mengedepankan tanggung jawab bersama orang tua dan pendekatan non-litigasi. Kedua negara menempatkan prisnip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) sebagai prioritas utama dalam pengasuhan dan penyelesaian sengketa hak asuh.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507003958 | T177673 | T1776732025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available