Text
EKSISTENSI PENERAPAN PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES SEBAGAI JUSTIFIKASI LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL ANTARA INDONESIA KE UNI EROPA
Peristiwa pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia ke pasaran Uni Eropa menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kepentingan industri domestik dan komitmen internasional dari sudut pandang hukum perdagangan internasional. Sengketa yang diajukan oleh Uni Eropa atas Indonesia yang lewat kebijakannya dilihat melanggar larangan restriksi kuantitatif dimulai sejak 2021, dan penentuan hasil ditetapkan pada November 2022 yang menyatakan bahwa Indonesia kalah. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji alasan Indonesia untuk membuat larangan ekspor bijih nikel, dan juga menjelaskan bagaimana Indonesia berupaya mempertahankan kepentingan domestik-nya dengan mendalilkan prinsip Permanent Sovreignty Over Natural Resources sebagai justifikasi, sampai penjelasan mengenai gugatan dan juga legal standing Uni Eropa dalam menggugat Indonesia, serta jawaban Indonesia atas gugata tersebut. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan mengumpulkan dan menganalisis data publik, resolusi WTO, dan literatur akademik terkait. Analisis kasus ini didasarkan pada elemen perdagangan internasional penting seperti peraturan tarif dan non-tarif, prinsip liberalisme, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kesimpulannya disajikan dalam diskusi teoritis yang didukung oleh contoh praktis. Analisis kasus pelarangan ekspor bijih nikel antara Indonesia dan Uni Eropa dari sudut pandang hukum perdagangan internasional akan memberikan pemahaman penting bagaimana regulasi ekonomi nasional berinteraksi dengan komitmen internasional dalam sistem perdagangan global.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507002757 | T173101 | T1731012025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available