Skripsi
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH PT. DUTA SARI SEJAHTERA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PN.JKT.PST)
Pencucian uang adalah kegiatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapatkan dari hasil tindak pidana agar terlihat seperti hasil dari kegiatan yang legal atau sah. Saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan banyak sekali kasus pencucian uang, salah satunya ialah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Duta Sari Sejahtera dalam kegiatan impor besi baja, besi paduan dan produk turunannya yang mengakibatkan kerugian negara berupa keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau illegal sebesar Rp. 15,3 Miliar. Penelitian ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana yang harus ditempuh oleh PT. Duta Sari Sejahtera dalam kasus pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan analisis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada PT. Duta Sari Sejahtera adalah pidana pokok sebesar Rp. 1 Miliar yang dinilai kurang memuaskan atas kerugian negara yang dinikmati oleh tersangka, diharapkan kedepannya sanksi untuk korporasi yang melakukan pencucian uang lebih berat berupa pencabutan ataupun larangan untuk korporasi beroperasi kembali sesuai dengan yang berlaku pada Undang-undang TPPU.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003943 | T177718 | T1777182025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available