Skripsi
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) MELALUI MARKETPLACE TERHADAP HAK REVINDIKASI PIHAK PENJUAL
Dalam perjanjian jual beli online sistem COD (Cash on Delivery) melalui marketplace, pembayaran dilakukan secara langsung di tempat setelah barang yang dikirim penjual melalui jasa kirim diserahkan kepada pembeli. Saat barang diserahkan kepada pembeli, hak milik atas barang tersebut berpindah kepada pembeli. Hal tersebut menimbulkan permasalahan terhadap hak revindikasi yang dimiliki penjual sebagai pemilik barang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum perjanjian jual beli online sistem COD melalui marketplace terhadap hak revindikasi pihak penjual dan hak penjual yang dirugikan oleh pembeli dalam perjanjian jual beli online sistem COD melalui marketplace. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum perjanjian jual beli online sistem COD melalui marketplace adalah penjual sebagai pemilik barang kehilangan hak revindikasinya karena barang telah lebih dulu diserahkan penjual kepada jasa kirim untuk dikirim ke pembeli. Penjual tidak dapat menuntut pengembalian barang apabila pembeli menolak pembayaran setelah barang diserahkan, karena hak milik sudah berpindah pada saat barang diserahkan. Namun, penjual dapat menggugat pembeli atas dasar melanggar hak penjual yang diatur dalam Pasal 6 Huruf a UUPK.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003918 | T177548 | T1775482025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available