Text
REVITALISASI PASAR TRADISIONAL SUMANI DI SUMATERA BARAT
Pasar memiliki fungsi sebagai pusat interaksi sosial antara pembeli dan penjual, dan umumnya dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Salah satu contohnya adalah Pasar Sumani, pasar tradisional terbesar di Kecamatan X Koto Singkarak, yang telah berdiri sejak tahun 1880 dan memainkan peran penting dalam perekonomian masyarakat setempat. Meskipun memiliki nilai historis dan peran strategis, kondisi Pasar Sumani saat ini masih jauh dari kata layak. Pasar tampak tidak teratur, kumuh, dan minim fasilitas yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus untuk memperbaiki kondisi pasar tersebut. Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok telah mengajukan proposal kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan revitalisasi Pasar Sumani. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar melalui pendekatan evaluasi purna huni, dengan fokus pada aspek fungsional, utilitas, dan perilaku. Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat tahun 2021 digunakan sebagai acuan, serta diintegrasikan dengan unsur budaya lokal. Salah satu inovasi desain yang diterapkan adalah penggunaan teknik split level pada bangunan pasar guna mempermudah sirkulasi antar lantai, sehingga tidak ada lantai yang sepi pengunjung. Revitalisasi ini sangat penting untuk meningkatkan fasilitas, menarik lebih banyak pelanggan, dan mengembangkan Pasar Sumani agar berfungsi tidak hanya sebagai pasar tradisional, tetapi juga sebagai pasar kuliner.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002754 | T172702 | T1727022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available