Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Cyberbullying atau yang disebut perundungan dunia maya dapat dilakukan di media sosial, platform chatting, game online dan ponsel. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tindakan cyberbullying yang merugikan hak keperdataan setiap korban serta untuk mengetahus perlindungan hukum bila ditinjau dari aspek perdata terkait korban yang mengalami tindakan eyberbullying. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam menentukan unsur-unsur PMH terkait tindakan cyberbullying yang mertgikan hak keperdataan setiap korban merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur yang harus dibuktikan dalam PMH Pasal 1365 KUHPerdata yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian. Perlindungan hukum apabila ditinjau dari aspek perdata terkait korban yang mengalami tindakan cyberbullying yakni dengan adanya perlindungan preventif dar pihak kepolisian mengadakan latihan khusus serta pendidikan kejuruan yang dilaksanakan atas kerja sama antara Bareskrim Polri dengan para ahli informasi, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai cyberbullying, dan memblokir akun orang-orang yang berkomentar pada akun secara online. Adapun perlindungan represif yakni dengan adanya Pasal 27 b UU ITE, Pasal 45 UU ITE serta selain sanksi pidana cyberbullying dapat dikenakan sanksi perdata apabila memenuhi unsur-unsur PMH yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003888 | T177471 | T1774712025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available