Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERHAK DALAM PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/TUN/2021)
Pelaksanaan pengadaan tanah kerap kali dihadapkan pada permasalahan hukum yang terjadi di setiap tahapannya, salah satunya pada tahap persiapan yaitu berkaitan dengan penetapan lokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) Bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang berhak dalam penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/TUN/2021, serta (3) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum yang seharusnya terhadap pihak yang berhak dalam penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimasa yang akan datang. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan pengadaan tanah terdiri dari empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. (2) Perlindungan hukum terhadap pihak yang berhak dalam penetapan lokasi pengadaan tanah tidak sesuai dengan perlindungan hukum preventif dan represif. (3) Pengaturan perlindungan hukum preventif dan represif terhadap pihak yang berhak dimasa yang akan datang seharusnya melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik, memperjelas masa berlaku surat keputusan penetapan lokasi, melarang lokasi yang dibebaskan untuk keperluan selain kepentingan umum dan Majelis Hakim harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003886 | T177693 | T1776932025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available