Text
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERFORMANCE BOND (STUDI PUTUSAN PERKARA ANTARA PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA DAN PT. ASURANSI RAMAYANA TBK)
Perjanjian jaminan memiliki sifat accesoir, yang berarti bahwa eksistensinya harus selalu melekat dan berdasar pada perjanjian pokoknya. Apabila terjadi restrukturisasi pada perjanjian pokok, maka terhadap perjanjian jaminannya perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan akibat hukum yang tidak diinginkan bagi para pihak terkait. Pertimbangan hukum hakim melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 731 PK/PDT/2018, menyatakan bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Asuransi Ramayana Tbk dalam pelaksanaan Performance Bond. Tujuan skripsi ini ialah pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara perbuatan melawan hukum oleh PT. Chevron Pacific Indonesia terhadap PT. Asuransi Ramayana Tbk dalam pelaksanaan performance bond dan akibat hukum dari perbuatan melawan hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan tergugat yang dinyatakan melanggar hukum telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, namun hakim dalam pertimbangannya belum memberikan keadilan kepada Tergugat dengan hukuman berupa pengembalian seluruh pencairan dana jaminan pelaksanaan. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo ialah Performance Bond batal demi hukum, hukuman kepada Tergugat berupa pengembalian seluruh dana pencairan jaminan pelaksanaan dan pembayaran seluruh biaya perkara. Kata Kunci: Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hukum Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002638 | T172623 | T1726232025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available