Skripsi
PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ANTARA PEMBERI JASA DAN PENERIMA JASA DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN PASAR MODERN PASAR CINDE
Pasar cinde merupakan pusat perbelanjaan dan menjadi salah satu pasar tertua di Kota Palembang, pada tahun 2016 dibuatlah perjanjian untuk merevitalisasi pasar cinde, namun hingga sekarang Pembangunan Kawasan pasar modern pasar Cinde belum selesai hingga sekarang sehingga banyak Masyarakat yang dirugikan karena telah membeli kios namun tidak terdapat bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari tau dan menganalisis tanggung jawab atas kerugian tersebut, menganalisis penyelesaian sengketa dari permasalahan pasar cinde, dan Menyusun rekomendasi konsep perjanjian bangun guna serah dalam pembangunan konstruksi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sedangkan kesimpulan ditarik secara deduktif, dari kaidah umum ke kasus konkret. Temuan dari penelitian ini adalah terdapat kesalahan dalam prosedural dalam Pembangunan pasar cinde seperti tidak terlaksananya tender, Pembangunan di lahan yang tidak kosong, dan pengrusakan cagar budaya Kota Palembang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003869 | T177502 | T1775022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available