Skripsi
KEAMANAN PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam sistem pembayaran di Indonesia, salah satunya melalui implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran non-tunai dalam transaksi elektronik. Meskipun QRIS menawarkan efisiensi, kemudahan, dan keamanan dalam bertransaksi, namun masih terdapat sejumlah kendala yang berpotensi merugikan pembeli, seperti kegagalan sistem, pemotongan saldo tanpa riwayat transaksi, serta potensi penipuan dengan QRIS palsu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli yang dirugikan akibat penggunaan QRIS, mengidentifikasi upaya hukum yang dapat dilakukan, serta merumuskan konsep pengaturan sistem pembayaran elektronik yang menjamin perlindungan bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan futuristik. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli masih menghadapi tantangan karena peraturan yang ada belum sepenuhnya terintegrasi dan spesifik mengatur transaksi digital secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif serta peningkatan sistem keamanan pada transaksi QRIS untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003868 | T177470 | T1774702025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available