Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO DI RANAH MINANGKABAU (PUTUSAN PN/30/PDT.G/2020/PN PDG)
Tanah pusako secara turun temurun pada saat ini menjadi terbagi semakin kecil, maka tidak asing lagi di Minangkabau bahwa tanah telah menjadi pemicu sengketa di berbagai tempat dan waktu. Dalam konteks sengketa Tanah Pusako yang terjadi di Kecamatan Kuranji, Kota Padang menurut surat gugatan nomor 30/Pdt.G/2020/PN Pdg merupakan objek gugatan yaitu sawah yang digadaikan Ninik para penggugat yang merupakan bekas Kepala Kampung dan selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan PN Padang dalam mengadili sengketa pada kasus ini serta menjelaskan dan menganalisis Putusan PN/30/Pdt.G/2020/PN Pdg tersebut apakah telah sesuai dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat. Metode yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang megkaji studi kasus melalui dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dilihat dari penyebab perkara dan juga faktor atas terjadinya sengketa tanah pusako di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, maka Pengadilan Negeri Padang berwenang dalam mengadili sengketa tanah pusako ini serta penentuan perkara pada putusan pengadilan merupakan sah dan telah sesuai secara hukum adat yang berlaku di masyarakat Minangkabau karena harta pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah milik pribadi yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan oleh seseorang kepada orang lain, harta pusaka tinggi adalah “milik suku atau kaum” yang terdiri dari kesatuan “kekerabatan keluarga besar” dalam suatu suku atau kaum yang diatur pemanfaatannya oleh ninik mamak penghulu suku untuk saudara perempuan dan kemenakan, inilah yang disebut dalam aturan adat bahwa "Mamak maulayat diharato pusako".Pengertian mamak mengulayat pada harta pusaka adalah bahwa seorang mamak penghulu suku yang ditunjuk atau dipilih oleh saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum di Minangkabau mempunyai tanggung jawab yang besar kepada saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum yang dipimpinnya dengan falsafah adat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003866 | T177430 | T1774302025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available