Skripsi
KEPASTIAN HUKUM PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kebijakan memberikan jaminan atas perlindungan hukum untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi tenaga honorer yang saat ini dinyatakan lolos seleksi ujian dan dinyatakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki kesulitan untuk diterima karena prinsip keadilan tidak dapat masuk di dalamnya bahkan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh tahun karena kurangnya perhatian pemerintah pada pegawai honorer. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan pada para honorer untuk mengikuti seleksi menjadi tenaga kerja PPPK melalui pemberkasan dan seleksi yang dilakukan sesama para honorer, pemerintah membentuk UU ASN bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar para tenaga honorer setingkat lebih maju mendapatkan fasilitas dan kesempatan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup melalui seleksi PPPK yang nantinya mendapatkan honorarium yang tepat dan porsi kerja yang sesuai dengan mestinya. Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para PPPK, hal ini di buktikan dengan diberikannya fasilitas berupa honorarium yang sesuai, jam kerja dan porsi kerja yang sesuai serta para PPPK diberikan jaminan tunjangan yang apabila dapat dimanfaatkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan hidup dikemudian hari. Kata Kunci: Tenaga Honorer; Pegawai Pemerintah; Perjanjian Kerja
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002324 | T142775 | T1427752022 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available