Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DI LUAR NEGERI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL
Perlindungan Hukum merupakan hak yang diberikan kepada Subjek Hukum. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan suatu kewajiban yang diberikan oleh negara untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional Pekerja Migran Indonesia sebagai warga negara. Besarnya jumlah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri menimbulkan berbagai macam masalah, salah satunya eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menyebabkan trauma bagi korban. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri korban eksploitasi seksual harus dilakukan secara optimal. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri korban eksploitasi seksual pada saat ini, dan kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri korban eksploitasi seksual. Hasil penelitian ini berupa Perlindungan Preventif dan Represif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang menjadi korban eksploitasi seksual, yang meliputi proses penerimaan laporan, identifikasi laporan, penentuan mekanisme penyelesaian masalah, proses pemulangan korban, dan proses persidangan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002273 | T142480 | T1424802024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available