Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIADAAN INFORMASI GIZI PADA MINUMAN ESTEH INDONESIA DI KOTA PALEMBANG
Bisnis Esteh Indonesia merupakan bisnis minuman yang dibuka dengan sistem waralaba, sehingga wajar apabila usaha tersebut menjamur dimana saja. Saat ini kegiatan usaha waralaba Esteh Indonesia telah memiliki 1.000 outlet/gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yaitu waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Esteh Indonesia tentu memiliki perjanjian waralaba yang berarti perikatannya timbul dari perjanjian yang telah diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memiliki asas-asas yaitu asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan asas kepercayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketiadaan informasi gizi yang lengkap serta pesan kesehatan yang dilakukan Esteh Indonesia di media informasi dan promosi dan tanggung jawab Dinas Kesehatan terhadap minuman siap saji seperti Esteh Indonesia yang tidak mencantumkan informasi gizi serta pesan kesehatan di media informasi dan promosi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum konsumen dan peran dinas kesehatan terhadap ketiadaan informasi gizi serta pesan kesehatan di informasi media sosial. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode empiris dengan studi lapangan melalui wawancara dengan dinas kesehatan provinsi Sumatera Selatan. Hasil Penelitian ini Esteh Indonesia maupun waralaba lainnya oleh dinkes hanya diberikan himbauan semata tanpa ada sanksi hukum baik secara administratif maupun perdata atau pidana, sehingga tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh waralaba yang bersangkutan tidak terlaksana dengan baik. Dalam beberapa pasal salah satunya Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahkan menerangkan bahwa pemerintah daerah yang dimana mendelegasikan kepada dinas kesehatan sebagai salah satu lembaga dalam pemerintahan daerah untuk menanggulangi masalah penyakit tidak menular.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002195 | T142437 | T1424372024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available