Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (Studi Kasus: Putusan Nomor 11/Pid.sus/2022/PN.Wno dan Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Trg)
Penelitian ini berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga (Studi Kasus: Putusan Nomor 11/Pid.sus/2022/PN.Wno dan Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Trg)." Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus Tindak Pidana Asusila yang dialami oleh Anak setiap tahunnya, khususnya didalam lingkungan keluarga. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan, yakni (1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap anak dalam Lingkungan Keluarga, dan (2) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Asusila dalam Lingkungan Keluarga. Metode Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan studi kasus. Adapun hasil dari perbandingan pada yakni pada Putusan No. 11/Pid.Sus/2022/Pn Wno dengan penjatuhan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 3750.000.000,00., serta Perlindungan Hukum yang didapatkan Anak, yakni Perlindungan secara fisik dan mental, Pemberian rasa aman, pemusnahan barang bukti, serta Penggantian kerugian Restitusi. Pada Putusan No 319/Pid.Sus/2020/Pn Trg dengan Pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda Rp.300.000.000., serta Perlindungan Hukum yang didapatkan pada Anak, yakni Perlindungan secara fisik, Pemberian rasa aman, pemusnahan barang bukti, serta Penggantian kerugian/ Restitusi. Perbedaan penjatuhan hukuman bagi kedua putusan tidak selalu harus sama rata, hal ini berdasarkan kapasitas yang sesuai dengan fakta persidangan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002192 | T142279 | T1422792024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available