Skripsi
PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN HAKIM)
Skripsi ini berjudul Pemberian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Hakim). Pemberian restitusi ini seringkali belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karena itu pada penelitian ini akan dianalisis bagaimana restitusi pada putusan hakim diputuskan, apakah telah sesuai dengan peraturan yang merumuskan ketentuan pemberian restitusi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni bagaimana pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, serta bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus besaran jumlah restitusi pada Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Sgr, Putusan Nomor 961/Pid.Sus/2020/PN Btm, dan Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Sgr dan Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr memuat alasan dalam memutuskan pemberian restitusi bagi korban, sedangkan pada Putusan Nomor 961/Pid.Sus/2020/PN Btm tidak disebutkan alasan pertimbangan hakim dalam memberikan restitusi. Terdapat perbedaan terhadap dasar pertimbangan hakim dalam memutus besaran jumlah restitusi dalam ketiga putusan. Pada Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Sgr, dirumuskan rincian kerugian namun hanya kerugian materiil saja, sehingga yang dimohonkan korban saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus besaran jumlah restitusinya, pada Putusan Nomor 961/Pid.Sus/2020/PN Btm dan Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr hakim hanya mengabulkan restitusi saja, tanpa dimuat rincian kerugian materiil serta immateriil yang dialami.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002165 | T142482 | T1424822024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available