Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KLAUSULA PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB DALAM RAMBU HIMBAUAN TERKAIT KEHILANGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DI PARKIR BERBAYAR (Studi Putusan: Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Meningkatnya penggunaan fasilitas parkir berbayar di ruang publik, diiringi dengan pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab oleh pengelola parkir membebaskan diri dari kerugian atas kehilangan atau kerusakan kendaraan. Klausula ini kerap dicantumkan dalam bentuk rambu himbauan yang menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap klausula pengalihan tanggung jawab dalam rambu himbauan serta menelaah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terkait validitas klausula tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis data kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab dalam rambu himbauan parkir berbayar melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Mahkamah Agung menyatakan klausula tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak seimbang secara hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003841 | T177234 | T1772342025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available