Skripsi
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DARI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI LIKUIDASI (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2021/Pn Ckr)
Adapun latar belakang dalam penulisan skripsi ini yaitu terjadinya wanprestasi perjanjian kredit antara kedua belah pihak antara debitur dan kreditur yang sedang dalam likuidasi. Permasalahan yang dibahas pada skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan terkait wanprestasi pada perjanjian kredit dari perusahaan yang mengalami likuidasi dan bagaimana pertimbangan hukum terkait wanprestasi yang telah menyebabkan kerugian terhadap kreditur pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2021/Pn Ckr. Metode penelitian ini adalah kajian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Statute Approach dan Case Approach. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi pustaka dan berbagai literature untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Dengan ini penulis menyimpulkan bahwa perjanjian kredit dibuat sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, Ketika debitur tidak menepati janjinya atau wanprestasi, maka debitur harus membayar ganti rugi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Apabila tidak ada itikad baik, maka debitur harus membayar sisa pinjaman disertai dengan pokok, bunga, dan denda, merujuk Pasal 1243 sampai 1251. Pertimbangan hukum hakim dalam menimbang keputusan harus memperhatikan aspek yuridis dan non yuridis. Pada perkara yang diangkat penulis hakim hanya sedikit menggunakan aspek yuridis terkait aturan wanprestasi, masih terdapat ketentuan yang lebih relevan yang seharusnya bisa dijadikan hakim sebagai dasar hukum dalam menimbang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002199 | T142277 | T1422772024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available