Skripsi
PERSPEKTIF ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No: 02/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Crp DAN PUTUSAN NO: 26/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Mtr)
Anak sebagai generasi penerus bangsa membutuhkan perlindungan hukum yang tidak hanya berupa sanksi pidana, tetapi juga rehabilitasi dan pembinaan. Dalam kasus anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika, penerapan prinsip Ultimum Remedium atau "obat terakhir" menjadi penting, yang menekankan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman penjara. Penelitian ini menganalisis dua putusan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan anak (Putusan No. 02/Pid.Sus- Anak/2022/Pn.Crp dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Mtr). Hasilnya menunjukkan perbedaan dalam penerapan prinsip Ultimum Remedium, di mana pada satu putusan penjara tetap dijatuhkan, sedangkan pada putusan lainnya lebih mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut dan implikasi perbandingan sanksi dalam perspektif perlindungan anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kedua perkara mencerminkan penerapan hukum yang berupaya seimbang antara ketegasan dan perlindungan anak, dengan mempertimbangkan faktor yuridis serta aspek sosial dan psikologis anak. Kesimpulannya, meskipun terdapat penerapan prinsip Ultimum Remedium, konsistensinya masih perlu diperkuat agar anak tidak menjadi korban sekunder dari sistem peradilan. Oleh karena itu, disarankan agar pendekatan rehabilitatif dijadikan prioritas utama dalam setiap putusan, dengan didukung oleh pengembangan program pemulihan holistik yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial, guna memastikan reintegrasi anak secara optimal ke dalam masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003839 | T177441 | T1774412025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available