Skripsi
PENGATURAN USAHA JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI INDONESIA
Pakaian bekas impor merupakan pakaian yang sudah dipakai oleh orang lain, yang diimpor dari luar negeri. Perdagangan atau jual beli pakaian bekas impor yang kita kenal dengan sebutan thrifting saat ini sangat berkembang pesat dan sudah tersebar luas di wilayah NKRI, baik melalui platform online atau offline. Kegiatan ini menimbulkan masalah yang sampai saat ini belum dapat diatasi padahal pemerintah Indonesia sendiri telah membuat aturan tentang larangan impor terhadap barang bekas. Permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini adalah bentuk dari pengaturan mengenai penjualan pakaian bekas impor di Indonesia dan akibat hukum para pihak dalam praktik jual beli pakaian bekas impor. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta dianalisis secara kulitatfif dan deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor masih banyaknya penjualan pakaian bekas impor dikarenakan fiksi hukum yang menduga bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan mengikat setiap orang yang telah mengetahui peraturan tersebut. Kemudian pengimplementasian peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik. Karena masyarakat tidak memperdulikan dan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan jual beli pakaian bekas impor. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas dalam pemberian sanksi kepada pelaku yang melakukan jual beli pakaian bekas impor. Kata Kunci : Impor, Pakaian bekas, Jual beli
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002151 | T142255 | T1422552024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available