Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/PID.B/2023/PN WAT DAN PUTUSAN NOMOR 31/PID.B/2023/PN TSM)
Skripsi ini berjudul “ Pertanggungjawaban Pelaku Dalam Putusan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor 14/Pid.B/2023/PN Wat Dan Putusan Nomor 31/Pid.B/2023/PN Tsm)”. Dalam penelitian ini, penulis meneliti pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat yang melanggar ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Adapun tujuan pada penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian unsur – unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam memutus perkara pelaku pemalsuan surat pada Putusan Nomor 14/Pid.B/2023/PN Wat dan Putusan Nomor 31 /Pid.B/2023/PN Tsm. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat pada Putusan Nomor 14/Pid.B/2023/PN Wat dan Putusan Nomor 31 /Pid.B/2023/PN Tsm. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukan bahwa dalam menjatuhkan hukuman hakim telah terlebih dahulu melakukan pertimbangan dengan pembuktian unsur–unsur tindak pidana yang telah dibuktikan dalam persidangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang didasarkan atas unsur tindak pidana pemalsuan surat dan segala fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dalam putusan perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN Wat berupa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan putusan perkara Nomor 31/Pid.B/2023/PN Tsm berupa hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002150 | T142542 | T1425422024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available