Text
ANALISIS PUTUSAN MENGENAI TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN INFORMASI HOAX YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2018/PN. JKT.Sel)
Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Mengenai Tindak Pidana Penyebarluasan Informasi Hoax Yang Mengakibtkan Kerugian Konsumen (Studi Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2018/PN.JKT.Sel). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan terkait penyebarluasan informasi hoax yang mengakibtkan kerugian konsumen pada putusan nomor 459/Pid.sus/2018/PN.JKT.Sel. Informasi hoax yang menyebar melalui media sosial sangatlah meresahkan masyarat dan berdampak negatif terhadap kepercayaan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus sesuai dengan putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggungiawaban pidana dan juga bagaimana pertimbangan hakim terhadap penyerbarluasan informasi hoar yang merugikan konsumen pada putusan nomor 459/Pid.sus/2018/PN.JKT.Sel. Hasil dari penelitian ini ditetapkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupial), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Jo. pasal 28 ayat (1) atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektromk dalam dakwaan. Kata kunci : Informasi Hoax, UU ITE, Perlindungan Konsumen
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002630 | T172753 | T1727532025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available