Text
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) OLEH KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Skripsi yang memiliki judul Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dilatar belakangi oleh Perbatasan maritim yang luas, rentan terhadap perdagangan orang oleh jaringan kriminal transnasional. Faktor seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya pendidikan membuat kelompok rentan mudah menjadi korban, terutama lewat penipuan pekerjaan di luar negeri. Pemerintah berupaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, meski terkendala minimnya sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan sulitnya akses ke korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana prosedur penanggulangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, (2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Penelitian ini merupakan kajian hukum hukum empiris (Field Legal Research) yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa migrasi internasional, yang dipengaruhi oleh faktor urbanisasi dan kondisi ekonomi, turut meningkatkan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan manusia, terutama yang menyasar perempuan dan anak-anak.Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui penyusunan regulasi, penguatan sistem pengawasan, kerja sama internasional, serta pemberian perlindungan kepada para korban. Payung hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021, yang menjadi dasar pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, Indonesia mengacu pada Protokol Palermo sebagai standar internasional dalam penanggulangan perdagangan manusia, serta memperkuat perlindungan warga negara melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang telah berperan aktif sejak tahun 2002. Berdasarkan Konvensi Wina 1963, perwakilan konsuler juga menjalankan tugas perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang rentan. Kolaborasi Indonesia dengan organisasi internasional seperti IOM, ILO, UNODC, dan Interpol turut mencakup pelatihan bagi petugas konsuler dalam mengidentifikasi korban perdagangan manusia, serta edukasi bagi calon pekerja migran sebagai upaya perlindungan preventif di negara tujuan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002614 | T172593 | T1725932025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available