Text
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM SENGKETA WARIS ISLAM
Anak adalah amanah Tuhan yang perlu dijaga dan dibesarkan. Tidaklah sedikit dari pasangan suami-istri mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan sehingga mereka melakukan adopsi atau pengangkatan anak. Dalam hukum Islam anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya melalui jalur wasiat wajibah. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta wasiat wajibah bagi anak angkat serta penerapan wasiat wajibah dalam penyelesaian sengketa waris Islam terhadap anak angkat dalam Putusan MA Nomor 482/K/AG/2008. Hasil analisis penelitian ini yang pertama mengenai peran notaris yaitu membuat akta autentik sesuai dengan kewenangannya. Notaris juga akan memberikan penyuluhan hukum dan penjelasan kepada para pihak berkaitan dengan pembuatan akta wasiat wajibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Tanggung jawab notaris mencakup keseluruhan dari tugas, kewajiban, dan wewenang notaris dalam menangani masalah pembuatan akta wasiat, termasuk melindungi dan menyimpan surat-surat atau akta-akta otentik dimana setiap bulan Notaris wajib membuat laporan ke Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan HAM tentang ada atau tidaknya dibuat surat wasiat. Kedua, Penerapan wasiat wajibah dalam penyelesaian sengketa waris Islam terhadap anak angkat yang dikeluarkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 482/K/Ag/2008 telah mencerminkan keadilan bagi anak angkat dengan menetapkan anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002605 | T172384 | T1723842025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available