Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PADA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (PUTUSAN NOMOR 402/PID.B/2021/PN.PLG DAN PUTUSAN NOMOR 1746/PID.B/2020/PN.PLG)
Pemalsuan terhadap bukti hak atas tanah sering terjadi pada peralihan hak atas tanah dalam jual beli tanah yang dapat merugikan pihak lain. Pemalsuan bukti hak atas tanah termasuk dalam Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Oleh karenanya penelitian ditujukan untuk menganalisis pembuktian dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan. Mengenai latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana pembuktian tindak pidana pemalsuan surat pada peralihan hak atas tanah pada Putusan Nomor 402/Pid.B/2021/Pn.Plg dan Putusan Nomor 1746/Pid.B/2020/Pn.Plg dan bagaimana ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pada Putusan Nomor 402/Pid.B/2021/Pn.Plg dan Putusan Nomor 1746/Pid.B/2020/Pn.Plg. Jenis penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan dari kepustakaan. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pembuktian tindak pidana pemalsuan surat pada peralihan hak atas tanah pada kedua Putusan tersebut memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 183 KUHAP yang mengatur minimal 2 (dua) alat bukti dalam pembuktian di persidangan dan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pada kedua Putusan tersebut telah menggunakan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dengan menggunakan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Kata Kunci : Pemalsuan, Peralihan Hak atas Tanah, Pembuktian dan Ratio Decidendi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002126 | T142448 | T1424482024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available