Text
PERALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA PEWARISAN LANGSUNG KEPADA SALAH SATU AHLI WARIS MENGGUNAKAN AKTA NOTARIS
Pendaftaran tanah yang terjadi akibat peralihan hak atas tanah secara waris ini timbul karena si pewaris telah meninggal dunia, dan hak atas tanahnya beralih ke ahli warisnya dan harus mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan yang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para ahli waris. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah karena pewarisan umumnya dilakukan kepada seluruh ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris. Namun, sering kali terjadi kesepakatan antar ahli waris untuk langsung mengalihkan hak tersebut kepada salah satu ahli waris, dan proses ini dapat dilakukan menggunakan akta notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan proses peralihan hak atas tanah melalui pewarisan langsung kepada salah satu ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menjelaskan peran notaris dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui pewarisan secara langsung kepada salah satu ahli waris dapat dilakukan dengan dasar akta pembagian waris yang disusun oleh notaris berdasarkan Pasal 111 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Akta ini menjadi alat bukti autentik yang dapat diterima oleh Kantor Pertanahan dalam proses balik nama. Peran notaris sangat penting dalam menjamin keabsahan kesepakatan para ahli waris, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan proses administrasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, pembuatan akta pembagian waris oleh notaris merupakan solusi praktis dan sah untuk mewujudkan peralihan hak atas tanah secara langsung kepada salah satu ahli waris, serta dapat memperkuat tertib administrasi dan perlindungan hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002604 | T172383 | T1723832025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available