Text
ASPEK PIDANA KELALAIAN PERUSAHAAN HINGGA TERJADI KECELAKAAN KERJA YANG MENGAKIBATKAN PEKERJA MENINGGAL DUNIA
Skripsi ini berjudul Aspek Pidana Kelalaian Perusahaan Hingga Terjadi Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Pekerja Meninggal Dunia. Penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kecelakaan kerja perusahaan-perusahaan Indonesia, pada tahun 2023 terjadi 370.747 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121.531 atau sekitar 32,8% Kasus Mengklaim JKM, peraturan dan sanksi terkait ini sudah dilaksanakan atau sudah dirancang dengan baik, namun pada praktiknya masih sangat sulit diterapkan. Tujuan penelitian ini mempelajari bentuk tanggung jawab dan penerapan Sanksi Pidana Perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga pekerja meninggal dunia berdasarkan hukum positif di Indonesia. penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan memiliki tanggung jawab hukum berupa kompensasi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti JKK dan JKM, perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum menurut KUHP Pasal 359 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Beberapa faktor menunjukkan kelemahan, seperti kurangnya pengawasan, tidak adanya kompromi antara pihak perusahaan dan korban, serta proses hukum yang lambat membuat banyak perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar K3. Kata Kunci: Kelalaian, Perusahaan, Kecelakaan Kerja, Sanksi Pidana, K3.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002602 | T172473 | T1724732025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available