Skripsi
STUDI PERBANDINGAN HUKUM PEER TO PEER FINTECH LENDING EASY CASH DENGAN PINJAMAN ONLINE BFI FINANCE DITINJAU DARI ASPEK SISTEM DAN KONTRAK ELEKTRONIK
Skripsi ini berjudul Studi Perbandingan Hukum Peer to Peer Fintech Lending Easy Cash Dengan Pinjaman Online BFI Finance Ditinjau Dari Aspek Sistem Dan Kontrak Elektronik. Penelitian ini membahas tentang perbandingan di antara Peer to Peer Fintech Lending Easy Cash Dengan Pinjaman Online BFI Finance dengan membahas aspek hukum dari sisi sistem, kontrak elektronik, dan pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan antara Easy Cash dan BFI Finance ditinjau melalui sistem Peer to Peer Fintech Lending Easy Cash yang memiliki tiga pihak dalam pelaksanaannya, adanya sistem penjaminan dan perbedaan penentuan suku bunga. Mekanisme Peer to Peer Fintech Lending yang berfungsi sebagai wadah untuk mempertemukan Debitur dan Kreditur berbeda dengan Pinjaman Online yang menggunakan fintechnya sebagai penyalur dana sebagai debitur kepada para Krediturnya. Sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai regulasi yang menaungi transaksi utang piutang berbasis teknologi keduanya sama-sama menggunakan teknologi dalam pelaksananya, dapat memberikan pinjaman dengan cepat, dan memiliki risiko yang sama. Konsep kontrak elektronik diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengatur definisi kontrak elektronik sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagai landasan kesahan kontrak elektronik yang digunakan oleh kedua platform.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002125 | T142582 | T1425822024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available