Skripsi
PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 262/Pid.Sus/2020/Pn Pkb)
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan (Studi Kasus Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb)”. Dalam penelitian ini, penulis meneliti pembuktian unsur tindak pidana pelaku Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga yang berpegang dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun tujuan pada penelitian ini yaitu: 1.Untuk menganalisis dan menjelaskan pembuktian unsur tindak pidana pelaku Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga?, dan 2.Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb dalam perspektif teori Tujuan Pemidanaan?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan data wawancara serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb, terdakwa dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan sanksi pidana paling lama 4 (empat) bulan penjara atau denda paling banyak Rp3.000.000. Dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Pkb, teori tujuan pemidanaan pembalasan tidak terpenuhi dikarenakan tidak memberikan efek jera dan tergolong ringan, oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak seimbang dengan perbuatan melawan hukumnya.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407002124 | T142209 | T1422092024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available