Skripsi
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 195 PK/Pdt/2023)
Proses peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual-beli tidak selamanya berjalan mulus. Bisa jadi salah satu pihak yang membuat janji tidak dapat memenuhi kewajibannya dan membuat pihak lain merasa dirugikan. Pihak yang merasa perjanjiannya tidak dipenuhi dapat menuntut pembatalan perjanjian yang disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga sebagaimana yang tertera didalam Pasal 1267 KUHPerdata. Maka dari itu, permasalahan yang dapat diteliti adalah Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan perjanjian jual beli tanah bersertifikat hak milik dan Akibat hukum pembatalan perjanjian jual beli tanah bersertifikat hak milik dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 195 PK/Pdt/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Adapun hasil penilitiannya adalah Pertimbangan hukum hakim yang didasarkan oleh alat bukti saksi dan surat-surat yang telah diajukan pihak- pihak yang bersengketa yaitu dibatalkannya perjanjian jual beli tanah karena pihak tergugat tidak dapat membuktikan jual beli atas objek perkara a quo dilakukan secara lunas maka pihak tergugat belum melakukan proses jual beli yang sah atas objek perkara dan Akibat hukum yaitu perjanjian dibatalkan dan para pihak dibawa kembali ke posisi semula yaitu sebelum adanya perjanjian dan menyatakan Penjual Made Sulandari sebagai ahli waris dan pemilik yang sah atas objek sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Dalam hal ini, penjual juga harus mengembalikan prestasi yang telah dibayarkan oleh pembeli setelah dipotong kerugian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002123 | T142266 | T1422662024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available