Skripsi
PENGUASAAN SECARA SEPIHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA DITINJAU DARI TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG Nomor 350PK/PDT/2022)
Sengketa mengenai hak atas tanah seperti penguasaan tanah yang dilakukan seseorang untuk menikmati serta menggunakan tanah objek sengketa tersebut tanpa alas hak yang sah yang merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah Apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam penguasaan secara sepihak atas tanah objek sengketa yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan Apa akibat hukum dari penguasaan secara sepihak atas tanah objek sengketa dengan cara melawan hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022 dalam hal menguasai objek sengketa secara tidak sah oleh pemohon peninjauan kembali telah melanggar hak subjektif termohon peninjauan kembali (Amang) serta terbukti perbuatan para pemohon peninjauan kembali telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Akibat hukum Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022 adalah Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak berhak menguasai dan harus meninggalkan objek sengketa, Para Pemohon Peninjauan Kembali harus mengembalikan surat keterangan ganti rugi, dan Termohon Peninjauan Kembali adalah pemilik yang sah dan berhak menguasai serta memanfaatkan tanah objek sengketa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002120 | T141815 | T1418152024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available