The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENGUASAAN SECARA SEPIHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA DITINJAU DARI TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG Nomor 350PK/PDT/2022)

Skripsi

PENGUASAAN SECARA SEPIHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA DITINJAU DARI TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG Nomor 350PK/PDT/2022)

Afifah, Afifah - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Sengketa mengenai hak atas tanah seperti penguasaan tanah yang dilakukan seseorang untuk menikmati serta menggunakan tanah objek sengketa tersebut tanpa alas hak yang sah yang merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah Apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam penguasaan secara sepihak atas tanah objek sengketa yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan Apa akibat hukum dari penguasaan secara sepihak atas tanah objek sengketa dengan cara melawan hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022 dalam hal menguasai objek sengketa secara tidak sah oleh pemohon peninjauan kembali telah melanggar hak subjektif termohon peninjauan kembali (Amang) serta terbukti perbuatan para pemohon peninjauan kembali telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Akibat hukum Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 350 PK/Pdt/2022 adalah Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak berhak menguasai dan harus meninggalkan objek sengketa, Para Pemohon Peninjauan Kembali harus mengembalikan surat keterangan ganti rugi, dan Termohon Peninjauan Kembali adalah pemilik yang sah dan berhak menguasai serta memanfaatkan tanah objek sengketa.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2407002120T141815T1418152024Central Library (References)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1418152024
Publisher
Indralaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2024
Collation
x, 74 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
340.07
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
KA
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PENGUASAAN SECARA SEPIHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA DITINJAU DARI TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG Nomor 350PK/PDT/2022)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search