Skripsi
ANALISIS HUKUM DAN REGULASI TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN APLIKASI TIKTOK SEBAGAI SARANA JUAL BELI DALAM MEDIA ELEKTRONIK
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum dan Regulasi Terhadap Larangan Penggunaan Aplikasi TikTok Sebagai Sarana Jual Beli Dalam Transaksi Eletronik”. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang penggabungan antara sosial media dan e-commerce, dalam hal ini TikTok Shop dianggap masih kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. TikTok Shop merupakan praktik bisnis yang disebut predatory pricing. Melalui latar belakang tersebut, maka metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan tujuan penelitian untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai regulasi dan penyebab aplikasi tiktok dilarang sebagai sarana jual beli melalui media elektronik dan akibat hukum perjanjian jual beli melalui aplikasi tiktok menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menyimpulkan pemerintah menilai bahwa TikTok melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan menegaskan bahwa platform berbasis media sosial tidak seharusnya berperan sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Perjanjian jual beli di TikTok Shop dianggap tidak sah karena melanggar syarat sah suatu perjanjian mengenai sebab yang halal,sehingga dampak hukumnya ialah batal demi hukum. Kata Kunci : Jual Beli; TikTok Shop; Transaksi Elektronik
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002065 | T142060 | T1420602024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available